Pengertian Standar Auditing

Standar auditing adalah standar yang digunakan seorang auditor untuk memeriksa laporan keuangan suatu perusahaan. Standar auditing adalah standar yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Standar auditing ini meliputi 3 bagian yaitu standar umum, standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan beserta interpretasinya. 

Standar auditing adalah pedoman audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri dari 10 standar yang dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). PSA memberikan penjelasan lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum dalam standar auditing.

Pernyataan Standar Auditing (PSA)

Dijelaskan di dalam PSA bahwa standar auditing adalah ketentuan dan pedoman utama yang harus diterapkan oleh akuntan publik dalam melaksanakan kegiatan auditnya. Kepatuhan terhadap PSA yang disahkan oleh IAPI bersifat wajib bagi seluruh anggota IAPI.

Dalam PSA terdapat Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA) yang merupakan interpretasi yang resmi dikeluarkan oleh IAPI terhadap ketentuan yang ada di dalam PSA. IPSA dapat memberikan jawaban atas pernyataan atau keraguan dari penafsiran ketentuan yang dimuat dalam PSA yang artinya interpretasi ini lebih lanjut dan luas dari berbagai ketentuan di dalam PSA.

Seperti yang telah dijelaskan diatas, standar auditing meliputi 3 bagian yaitu standar umum, standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan.

Standar Umum

Standar umum berkaitan dengan persyaratan auditor dan mutu pekerjaannya sehingga bersifat pribadi. Standar ini mencakup tiga bagian diantaranya:
1. Audit harus dilaksanakan oleh satu orang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis memadai sebagai auditor.
2. Auditor harus mempertahankan mental dari segala hal yang berhubungan dengan perikatan, auditor harus mengedepankan sikap independen.
3. Auditor wajib menggunakan keahlian profesionalnya dalam melaksanakan pelaksanaan audit dan pelaporan dengan cermat dan seksama.

Standar Pekerjaan Lapangan

Standar pekerjaan lapangan ini terdiri dari tiga bagian sebagai berikut:
4. Auditor adalah tenaga professional yang seluruh pekerjaannya dapat direncanakan dengan sebaik-baiknya dan jika menggunakan asisten harus dilakukan supervisi yang semestinya.
5. Auditor tidak hanya memperhatikan standar auditing saja, pemahaman yang memadai atas pengendalian internal juga sangat dibutuhkan.
6. Bukti audit yang kompeten harus diperoleh melalui inspeksi pengamatan, permintaan keterangan dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk dapat memberikan pernyataan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.

Standar Pelaporan

Standar pelaporan terdiri dari empat poin, yaitu:
7. Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
8. Jika ada ketidak konsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dengan penerapan pada periode sebelumnya, maka harus ditunjukkan pada hasil laporan audit.
9. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
10. Laporan auditor harus memuat pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan yang demikian tidak bisa diberikan.

Sumber:

Komentar